Kejati Riau Tetapkan Satu Tersangka SPPD Fiktif di Dispenda Riau

Pekanbaru (SegmenNews.com)-Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi SPPD fiktif di Dispenda Riau tahun anggaran 2015-2016.

Aspidsus Sugeng Riyanta SH MH

Hal ini diungkapkan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH, Selasa (8/8/2017). “Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan satu orang tersangka,” ujarnya.

Namun Sugeng belum bersedia mengungkapkan siapa inisial tersangka tersebut maupun jabatannya. “Pokoknya orang yang memiliki kewenangan dalam SPPD fiktif itu. Siapa orangnya? Nanti setelah saya panggil akan saya sampaikan,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Sugeng,
berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh penyidik, ada kerugian negara antara Rp1,2 hingga Rp3 miliar dalam kasus korupsi di Dispenda Riau tersebut.

Modus yang dilakukan dalam tindak pidana korupsi tersebut ada pemotongan oleh pejabat yang berwenang tahun 2015. Potongan sebesar 5 persen.