Kejati Riau Tetapkan Satu Tersangka SPPD Fiktif di Dispenda Riau

“Kemudian tahun 2016, potongan ini naik jadi 10 persen. Modus lainnya, membuat SPPD fiktif dan SPJ fiktif. Kemudian ada juga yang melakukab perjalanan dinas satu orang, namun SPPD dibuat dua atau empat orang. Modus lainnya diakhir tahun uang dikeluarkan, namun ternyata tidak digunakan sebagaimana mestinya,” ungkap Sugeng.

Dikatakannya, modus yang sama ini dilakukan disemua bidang yang ada di Dispenda Riau. ” Kalau tak salah ada lima bidang,” ujarnya.

Atas perbuatan ini, tersangka menuruy Sugeng, dijerat sesuai pasal korupsi yakni Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi, dan pasal 8 tentang penggelapan uang oleh pejabat berwenang dan pasal 12 huruf e tebtabg pemerasan.

“Perkara untuk satu tersangna ini akan dituntaskan dan akan dilakukan gelar perkara untuk tersangka baru. Ini dilakukan agar masyarakat segera tahu dan tidak menduga-duga,” ujarnya.