Ditemui Kapolda Riau, Warga Mengadu Sering Diintimidasi oleh Pelaku Pembalakan Liar di Hutan Cagar Biosfer Giam Siak

Foto Kapolda saat meninjau lokasi pembalakan liar hutan cagar biosfer

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain terjun langsung ke lokasi pembalakan liar di hutan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil (GCK) Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Senin (27/2/2017) kemarin. Warga setempat mengadu sering diintimidasi pelaku pembalakan liar.

Anggota Persaudaraan Mitra Tani Nelayan, Sahat Mangapul Hutabarat, Selasa (28/2/17) melalui rilisnya, menyebutkan, Kapolda Riau bersama rombongan datang menggunakan helikopter KLHK, dan mendarat di belakang mesjid Kampung Sidodadi, Desa Bukit Kerikil, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

Sebelum menuju lokasi yang dijadikan sebagai jalur transportasi pembalakan liar asal Cagar Alam Giam Siak Bukit Batu. Kapolda Riau bersama Direskrimsus Polda Riau Rivai Sinambela beserta jajaran dari KLHK, sempat melihat barang bukti sitaan miskur ( perahu mesin), senso, kayu sebanyak 20 ton, dan seorang pelaku pembalakan liar.

Kapolda Riau Zulkarnain menyempatkan diri berinteraksi dengan masyarakat, mendengarkan langsung apa keluhan masyarakat kampung Sidodadi.

Sahat Mangapul Hutabarat dari Persaudaraan Mitra Tani Nelayan Indonesia ( PETANI ) yang mewakili masyarakat Sidodadi menyampaikan keluhannya langsung kepada Kapolda Riau Zulkarnain, terkait intimidasi dari pelaku pembalakan liar.

“Mafia pembalakan liar terus mengintimidasi masyarakat. Kita berharap Kapolda segera menuntaskan pembalakan liar ini, ” kata Sahat Hutabarat.

Kapolda memotong kayu ilegal

Disamping itu Sahat juga menyampaikan keheranannya ke Kapolda Riau Zulkarnain, sebab walaupun ada Polisi dan pos Babinsa di lokasi satu satunya jalur atau akses pendistribusian kayu, namun pembalakan masih terus berlangsung.

Menyikap maraknya pembalakan liar di hutan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil (GCK), sebagaimana dikutip dari laman halloriau, Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain memberikan deadline dua minggu kepada anggotanya untuk menangkap pelaku dan toke pembalakan di lokasi yang dilindungi tersebut.

“Saya memberikan masa tenggang kepada Polres dan jajarannya, paling lama 14 hari, guna menangkap pelaku Ilegal Logging dan tokenya,” tegas Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain.

Jika dalam waktu yang telah ditentukan, bawahannya tidak dapat menangkap para pelaku Ilegal Logging dan tokenya, maka Kapolda sendiri yang akan turun langsung ke lokasi hutan Cagar Biosfer dan menangkapnya.***(Heri)