Usut Korupsi e-KTP, DPR Mendadak Usulkan Revisi UU KPK

Jakarta(SegmenNews.com)- Ditengah gencarnya Komiis Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi e-KPK. DPRD mendadak mengusulkan undang undang KPK direvisi.

Kabarnya, rencana revisi ini digulirkan sejumlah anggota DPR dan kental unsur politiknya.

Ketua DPR RI Setya Novanto menjelaskan, niat revisi UU untuk memperkuat kinerja KPK. Novanto pun membantah adanya niat DPR untuk melemahkan KPK dalam kasus e-KTP. Dalam pembahasan revisi UU KPK, DPR berkoordinasi dengan pemerintah. Sehingga UU yang baru bisa memperkuat KPK.

“Saya kira tidaklah, dari dulu wewenang KPK itu yang saya ketahui DPR itu adalah memperkuat KPK. Jadi, itu hal-hal yang selalu dibicarakan antara pemerintah dengan pihak-pihak di DPR bagaimana agar KPK itu semakin baik, semakin diperkuat,” ungkap Novanto.

Ketua Umum DPP Golkar menambahkan saat ini progres revisi UU KPK masih ada di prolegnas. Jalan yang ditempuh revisi UU tersebut kata Novanto masih panjang.

“Semua itu kan melalui proses yang sangat panjang yang kita ketahui sampai sekarang juga masih ada di prolegnas,” jelas Novanto.

Peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar melihat, ada serangan sistematis untuk melumpuhkan KPK dari pelbagai cara digerakkan mereka yang terlibat di dalam kasus korupsi e-KTP.

Apalagi menurut Erwin Natosmal, kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP ini akan membuat publik makin antipati terhadap partai politik.

“Kasus ini akan membuat serangan balik terhadap KPK menguat. Akan ada serangan secara sistemastis untuk melumpuhkan KPK dari pelbagai juru mata angin. Mereka-mereka yang dipersepsikan oleh pubkik sebagai figur yang baik, ternyata juga bagian dari praktik koruptif tersebut,” jelas Erwin Natosmal.

Atas hal itu serangan balik kepada KPK akan dilancarkan agar bisa meredam atau menakuti lembaga antirasuah tidak mengumumkan tersangka korupsi e-KTP.

Namun pegiat antikorupsi ini mendorong agar KPK berani bersikap untuk menjerat nama-nama legislator atau politikus yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Menjerat mereka yang telah mengembalikan dana suap e-KTP.

“Saya berharap KPK mau dan berani menjerat nama-nama legislator yang terlibat.Termasuk yang mengembalikan dana suap e-KTP. Pengembalian tidak menghilangkan pertangungjawaban pidanannya,” katanya.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah memastikan sejumlah nama penerima dan yang mengembalikan ‘uang panas’ proyek pengadaan e-KTP tidak bocor. Mulai dari pimpinan KPK hingga juru bicara kompak mengatakan agar publik mengikuti jalannya persidangan kasus tersebut.

Karena seluruh praktik pengkondisian hingga korupsi massal akan dibuka KPK. Seluruhnya telah ditulis KPK secara lengkap dalam surat dakwaan.

“Sampai saat ini KPK belum sebutkan nama siapapun yang akan muncul di dakwaan,” kata Febri.