Mantan Bupati Inhu, Thamsir Rachman Terpidana 8 Tahun Ajukan 4 Bukti di Sidang PK

Pekanbaru (SegmenNews.com)-Sidang Peninjauan Kembali perkara korupsi APBD Kabupaten Inhu terpidana delapan tahun penjara mantan Bupati Inhu, Thamsir Rachman, perkara korupai APBD Inhu, Kamis (16/3/2017) digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Pada persidangan ini, pemohohon PK Thamsir melalui penasehat hukumnya Dr Marthen Napang SH MH, mengajukan empat bukti baru (novum), kepada majelis hakim.

Empat bukti baru yang diajukan Thamsir Rachman melalui penasehat hukumnya, Dr Marthen Napang SH MH, dihadapan majelis hakim yang diketuai Elfian SH, yakni, putusan Pengadilan Negeri Rengat tanggal 13 Oktober 2011 Nomor 159/Pid.B/2011/PN.Rengat atas nama terdakwa Azhari Syam yang berkekuatan hukum tetap.

Bukti kedua yakni, putusan PN Rengat nomor 290/Pid.B/2010/PN Rengat atas nama terdakwa R Marwan Indra Saputra yang telah berkekuatan hukum, kemudian putusan PN Rengat tanggal 15 Desember 2010 Nomor 267/Pid.B/2010/PN Rengat atas nama terdakwa Encik Afrizal Hasmi yang telah berkekuatan hukum.

“Ketiga bukti ini diajukan untuk membuktikan ketiga perkara tindak pidana korupsi itu tunduk pada yurisdiksi pidana Pengadilan Negeri Rengat. Ketiga terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan,” ujarnya.

Selain itu, menurut Marthen, dalam bukti putusan pengadilan itu ketiga terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair. Ketiga terdakwa merupakan saksi-saksi dalam perkara Thamsir Rachman. Kemudian tempis dan locus delicti perkara pidana sama dengan perkara pemohon Thamsir Rachman.