“Bukti ke empat yakni perincian kas bon pengembalian dana yaitu, laporan rincian keuangan kepala daerah dengan PPK BTL Kepala Daerah tahun 2006 tanggal 31 Desember 2006, laporan rincian keuangan kepala daerah dengan PPK BTL Kepala daerah tahun 2006 tanggal Januari 2007 dan berita acara penyelesaian 1/Oktober 2007,” ujarnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dimana berdasarkan petikan putusan nomor registrasi perkara 336 K/ PID.SUS/2014, MA RI. Tertanggal 10 Februari 2014. MA RI menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Raja Thamsir Rahman selama 8 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan.
Selain hukuman penjara dan denda, perbuatan Raja Thamsir Rahman yang terbukti melanggar Pasal 2 junto pasal 18 UU no 31 tahun 1999, junto psal 55, tentang tindak pidana korupsi, dan ikut secara bersama sama melakukan tindakan kejahatan. Ia juga diwajibkan membayar uang penggati kerugian negara sebesar Rp Rp28,8 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Perbuatan Raja Thamsir Rahman terjadi tahun 2005-2009 lalu, saat dirinya menjabat sebagai Bupati Inhu. Raja Thamsir Rahman terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana kas bon APBD Inhu sebesar Rp114 miliar lebih.***(hasran)