Diperiksa 5 Jam, Jaksa Tahan Oknum PNS Rohul Tersangka Korupsi Bimtek

Setelah melakukan penahanan terhadap, AKA, Kejari akan menjadwalkan pemeriksaan tersangka lainnya yakni, FU merupakan rekanan pembuat acara termasuk mengurus tiket dan penginapan.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi Bimtek tanggal 7 Maret 2017 lalu.

Namun saat pemanggilan pemeriksaan AKA, sempat mangkir, dengan alasan sedang sakit. Pihak kejaksaan hanya mendengar informasi tersebut secara lisan tanpa bukti keterangan rumah sakit.

“Dari informasi yang kami terima, aka tak datang di karenakan sakit,” kata salah satu jaksa ketika itu, Tjahyo Kumolo.