Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, dihadapan majelis hakim yang diketuai Raden Heru Kuntodewo disebutkan Misnawati selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rohil, memerintahkan terdakwa Heri dan Jafar selaku bawahannya membuat dokumen fiktif tentang proyek atau kegiatan di Disdik Rohil.
Dengan administrasi tersebut kemudian anggaran dicairkan. Dana ini kemudian masuk ke rekening terdakwa Jafar sebesar Rp 4 miliar.
Dari anggaran rutin sebesar Rp 4 miliar tersebut. Sebesar Rp 1,81iliar, anggaran tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh terdakwa Misnawati.
Dimana dana Rp 1,81 miliar tersebut digunakan Misnawati dan Heri untuk memperkaya diri sendiri, dengan cara menggunakan uang negara untuk membeli kebutuhan pribadi,” ungkap
Atas perbuatan tersebut, Jaksa menilai perbuatan tersebut sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, dan Pasal 12 huruf I Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang PNS atau selain PNS yang langsung atau tidak langsung terlibat atau turut serta dalam suatu pekerjaan atau pemborongan yang saat pelaksanaan disuruh kepadanya untuk mengerjakan.***(hasran)