1- Akte notaris khusus media online
2- Akte notaris yang disahkan oleh Kemenkumham
3- Pernyataan punya kantor, lengkap dengan bukti kantor
4- Peraturan perusahaan
5- Daftar pengelola dan pengurus media online, beserta daftar gaji, dan pasilitas yang didapat oleh karyawan.
6- Pimpinan Redaksi UKW Utama.
Namun kata Deni, untuk persyaratan nomor 6, masih diberikan toleransi. “Yang wajib di lengkapi adalah lima persyaratan saja,” kata Deni.
Penyerahan persyaratan keanggotaan itu paling lambat tanggal 1 Mei 2017. Jika belum menyerahkan, maka yang bersangkutan tidak bisa bergabung di SMSI.
Dikesempatan itu, Deni Kurnia didampingi salah satu pengurus SMSI pusat, Eka Syahputra mengajak wartawan yang belum mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bisa mengikutinya di Kabupaten Pelalawan pada tanggal 12-13 Juli 2017 mendatang.***(Heri Suryadi)