Pemohon dan Termohon Praperadilan Sampaikan Kesimpulan

Rohul (SegmenNews.com)-Sidang praperadilan yang dimohonkan Umi Handayani br Siregar terhadap Polres Rohul, Rabu (19/4/2017), kembali digelar di Pengadilan Negeri Pasir Pangarayan. Pada sidang ini, pemohon dan termohon menyampaikan kesimpulan masing-masing.

Dihadapan hakim tunggal Andika, pemohon pra peradilan Umi Handayani, dalam kesimpulannya, meminta hakim bersikap adil terhadap dirinya dengan memerintahkan Polres Rohul mencabut SP3 tentang pembakaran rumah pemohon dan melanjutkan penyidikan.

Usai menerima kesimpulan dari masing-masing pihak, sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan, Kamis (20/4/2017, dengan agenda mendengar putusan hakim.

Umi Handayani usai sidang berharap kepada majelis hakim untuk memberikan keadilan kepadanya, hampir 12 tahun kasus yang ia alami yang terjadi pada april 2016 lalu, laporan tindak penganiayaan, laporan pembakaran rumah, serta tuduhan pencurian buah sawit yang sempat merusak nama baik umi handayani dan umi ditahan selama 4 bulan tampa salah.

Sampai hari ini pelaku belum terungkap oleh pihak penegak hukum yang menangani kasus pelaporan umi handayani.***(Fitri)