Soal Pencurian Brondolan Sawit, Masyarakat dan PTPN-V Berdamai

Rohul (SegmenNews.com)-Pencurian dua karung brondolan sawit senilai Rp48.000 milik PTPN-V yang dilakukan dua Ibu-ibu di Desa Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, akhirnya diselesaikan secara damai dengan dimediasi Kapolsek Kunto Darussalam, Selasa (24/4/2017).

Kapolsek Kunto Darussalam AKP Artisal, mendampingi mediasi pelaku dengan PTPN-V yang dihadiri, Asum PTPN V Sei Intan, Imam Abdillah Matondang, Danton Security PTP. N V Sei Intan, Kapri PS, Ketua RT. 006 Kelurahan Kota Lama, Samson, Penyidik Pembantu Sektor Kunto Darussalam, Brigadir Umar, tersangka Elmiwati Br Purba, Nor Halimah Siregar.

Dalam mediasi tersebut pihak Perusahaan PTPN V Sei Intan melalui Asisten Umum telah setuju untuk berdamai dan sekaligus membuat Surat Pernyataan Perdamaian yang ditanda tangani oleh kedua Belah Pihak pada hari Selasa tgl 25 April 2017.

Selanjutnya pihak Perusahaan PTP. N V Sei Intan melalui Danton Security langsung membuat Laporan Pencabutan Perkara dengan membuat Surat Laporan Pengaduan Lap. Polisi Nomor : LP/39/IV/2017/RIAU/Res. Rohul/Sek. Kunto Ds tgl 22 April 2017 yg ditanda tangani oleh Danton Security PTP. N V Sei Intan.

Sehubungan dengan Surat Pernyataan Perdamaian serta Pencabutan Laporan Pengaduan oleh Pihak Perusahaan PTPN V Sei Intan, maka Perkara TP. Pencurian Brondolan Buah Kelapa Sawit (Tipiring) telah selesai di luar persidangan sesuai kesepakatan para pihak.***(fitri)