Kejari Panggil Empat Pejabat RAPP

Pelalawan(SegmenNews.com)-Kejaksaan Negeri Pelalawan, Selasa (25/4/17), memanggil empat pejabat PT RAPP di Pangkalan Kerinci, di antaranya Deputi Direktur PT RAPP Ruditianda dan Jon Saat. Pemanggilan terkait tunggakan pajak PT RAPP yang mencapai Rp31 miliar.

Pantauan di lapangan, keempat pejabat PT RAPP ini, datang ke kantor Kejari Pelalawan, sekitar pukul 14.00 WIB. Selain mereka juga terlihat hadir dari Dispenda Pelalawan Edison.

Kelimanya kemudian ditemui oleh Kasi Intel Kejari Pelalawan Arri dan Kasi Datun Ari di ruang Kasi Datun. Kemudian pertemuan dilakukan secara tertutup.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Tetty Syam, ketika dikonfirmasi, membenarkan pemanggilan tersebut.

“Mereka (pejabat RAPP), kita panggil terkait tunggakan pajak sebesar Rp31 miliar hitungan BPK. Ketika pihak RAPP kita periksa sebelumnya, mereka mengatakan akan membayar dan ternyata mereka mau mencicilnya. Makanya hari ini kita panggil menanyakan, bagaimana kelanjutan mereka yang ingin mencicil tersebut, ” ujarnya.