Daar El Azhar Padang: Tanpa Percobaan, “Hukum Berat Ahok”

Padang(SegmenNews.com)- Kelompok pengajian Daar El Azhar Padang, pada hari Ahad 7 Mei 2017 menyampaikan aspirasi mereka tentang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang akan diputus pada tanggal 9 Mei 2017.

Mereka menyeru agar Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut menghukum berat Ahok sesuai dengan Pasal 156 dan 156 a KUHP. Tidak dengan hukum percobaan.

Aspirasi disampaikan dengan menyusun kalimat yang bertuliskan ‘HUKUM BERAT AHOK’ yang difoto di dua tempat, yaitu di Kawasan Permindo Ramah Disabilitas dan Tugu IORA Pantai Padang.

Menurut pembina Pengajian Daar El Azhar Miko Kamal yang didampingi oleh pembina lainnya Benny Syofyanis, aspirasi tersebut mesti ditangkap oleh Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Ahok sebagai ungkapan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat.

“Hukuman yang yang berat untuk Ahok yang menyinggung sebagian besar umat Islam di Indonesia adalah putusan yang adil agar Ahok dan orang lain tidak lagi melakukan hal serupa demi terjaganyan kebhinekaan di negara kita,” kata Miko Kamal.

Miko Kamal juga menyampaikan bahwa sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, adalah kewajiban bagi Majelis Hakim kasus Ahok untuk menangkap rasa keadilan masyarakat dalam memutus perkara yang membuat ribut negara.

“Mudah-mudahan Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang adil demi stabilitas negara,” tambah Benny Syofyanis.***(rls/Heri)