Kampar(SegmenNews.com) Polres Kampar meringkus dua tersangka penipuan dengan modus menggandakan uang. Kedua tersangka yakni BU alias CP (43) warga Cianjur, Jawa Barat dan AS alias AR (40) warga Gerbang Sari, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar, AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK, didampingi Kapolsek Tapung Hilir, AKP Rengga Puspo Saputro SiK, modus pelaku penipuan ini adalah dengan mempengaruhi korban, bahwa mereka sanggup mendatangkan harta karun berupa emas batangan sekaligus menggandakan uang.
Untuk meyakinkan korbannya, pelaku membuat skenario seperti teknik sulap, dengan cara menyuruh korban memasukkan uang sebesar Rp 100 ribu kedalam amplop lalu ditaruh dibawah sajadah, selanjutnya korban disuruh berwudu’ dan pada saat korban pergi pelaku menambahkan 3 lembar uang Rp 100 ribu.
Setelah korban berwudu’ disuruh berdo’a oleh pelaku baru kemudian membuka amplop tersebut, saat dibuka korban takjub mendapati uangnya sudah menjadi 4 kali lipat (Rp 400 ribu) sehingga korban yakin kepada pelaku yang mengaku sebagai habib ini dan memiliki kesaktian.
Karena korban telah percaya kepadanya, pelaku mulai membuat siasat baru akan mengeluarkan harta karun berupa emas batangan, namun dengan persyaratan harus memiliki sejumlah uang sebagai pemancing. Karena sudah terpengaruh dengan trik pelaku, akhirnya korban menyediakan uang sebesar Rp 50 juta yang disuruh tempatkan didalam kotak kayu.