Ratusan Advokat se Indonesia Siap Dampingi HTI

“Jadi secara organisasi HTI ini adalah organisasi yang sudah lama dan diakui di dalam Indonesia. Tuduhan anti Pancasila juga sudah disampaikan, bahwa mereka dalam AD/RT sudah mencantumkan soal Pancasila dan UUD 45,” kata Fadli, Rabu (10/5/2017).

Untuk itu, Fadli Zon meminta pemerintah meninjau dan mengkaji ulang pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

“Saya sebagai wakil rakyat akan meneruskan aspirasi HTI, agar pemerintah untuk meninjau kembali dan mencabut kebijakan membubarkan organisasi tersebut,” kata Fadli lagi.

Wakil Ketua Umum Gerindra itu menuturkan pemerintah seharusnya melakukan proses teguran serta surat peringatan. Kemudian, dugaan anti Pancasila juga diuji di pengadilan.

“Tidak kemudian melalui suatu pendapat atau rumor, harus diuji di pengadilan. Misalnya ormas ini anti Pancasila digugat, diuji di pengadilan. Jadi Pemerintah tidak bisa sewenang-wenang dan ngawur dalam melakukan pembubaran sebuah ormas,” kata Fadli.

“Jadi pemerintah jangan mencari-cari masalah yang tidak ada, tetapi tidak menyelesaikan masalah yang ada,” kata Fadli.***(Heri/tbn)