Mantan Kapolsek Rumbai yang Dituntut 11 Bulan Penjara karena Dinilai Menipu, Akhirnya Divonis 1,5 Tahun

Syamsurizal sebelumnya didakwa melakukan penipuan dengan menjanjikan Fauzan lulus tes polisi tahun 2014 lalu dengan membayar sebesar Rp175 juta.

Ketika pemeriksaan terdakwa di Pengadilan, terdakwa Syamsurizal mengakui ada menerima uang sebesar Rp175 juta dari orangtua Fauzan.

Uang diterima secara bertahap pada sekitar bulan Maret 2014 lalu. Baca : (Mantan Kapolsek Rumbai Hanya Dituntut 11 bulan penjara)

Tahap pertama uang diterima sebesar Rp100 juta dan tahap kedua sebesar Rp75 juta. Penerimaan uang itu dilengkapi dengan bukti tertulis.

Syamsurizal mengakui bahwa dirinya juga ada memimta uang kepada korban lain yakni Ibrahim, untuk membantu meluluskan menjadi polisi, namun yang bersangkutan juga tidak lulus seleksi.