“Mana SHM 485 yang luasnya sekitar 2 hektare yang berasal dari SKGR 129?,” tanya hakim Dahlia.
Namun saksi dari BPN mengatakan disini, tanpa bisa menunjukkan lokasi berdasarkan GPS. Hakim juga terlihat kecewa karena saksi dari BPN yang sebelumnya diminta membawa GPS ternyata tidak membawa GPS sehingga tidak diketahui simana titik nol pihak BPN melakukan pengukuran.
Pihak BPN tidak bisa menunjukkan objek tanah yang menjadi perkara sertifikat 485 yang berasal dari SKGR 129 atas nama Dani Amanda yang tumpang rindih dengan SKGR 152 atas nama Edi Sucipto kepada Clarista. Kenyataan di lapangan yang ditunjukkan oleh BPN adalah SKGR 156 atas nama Marusa Hutabarat kepada Clarisa atau tabah Aleks Siddik bukan Hinsatopa, atau salah objek. Hal ini juga diperkuat oleh keterangan saksi sempadan.
Usai sidang lapangan, sidang kemudian akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Pekanbaru beberapa hari ke depan.