Ditambahkannya, masyarakat dapat melakukan penindakan penangkapan jika dalam hal tertangkap tangan dapat penindakan selanjut bukti – bukti dan saksi saksi di laporkan ke aparat penegakan hukum
Dalam melakukan upaya paksa, papar Rudi, Ormas harus melakukan sinergitas dengan Polri dengan Babinkamtibmas setempat, hingga dapat menciptakan kondusif dan terwujud ketertiban pada bulan Ramadhan yang tenang hingga aplikatif di lapangan sesuai dengan Undang undang.
Terkait sinerginitas antara Ormas dengan pihak kepolisian FPI Riau selama ini telah berkoordinasi dengan pihak polisi ujar Utusan FPI Riau M. Victory selaku Wasekda FPI di damping M. Hizam.S komandan Brigade LPI Riau.
Bahwa FPI menegas dalam melakukan Penegakan Perda Pemko Pekanbaru no.3 tahun 2002 tentang perizinan hiburan malam di bulan suci Ramadhan memiliki ADRT SOP dalam pelaksanaannya yaitu, di awali adanya laporan masyarakat dengan di dukung tanda tangan warga masyarakat 85% dan di dukung oleh RT dan RW setempat Kepada FPI.
Laporan tersebut di pelajari dan telusuri oleh Team BIF FPI untuk memastikan dan mengambil sampel terhadap objek laporan tersebut jika telah akurat baru diadakan penyuratan kepihak- Pihak terkait mulai dari tingkat RT sampai pihak tertinggi pemko Pekanbaru.
“Setiap aksi akan turun kelapangan FPI berkoordinasi dengan kepolisian dan Satpol PP kota Pekanbaru,” ujar M.Hizam dalam FGD tersebut.***(heri)