Pekanbaru (SegmenNews.com)-Sidang perkara penistaan agama melalui media elektronik dengan terdakwa Soni Suasono Panggabean, Senin (12/6/2017) kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Untuk mengamankan terdakwa, pihak Kejaksaan memborgol terdakwa menuju ruang sidang.
Sidang ini mendapat perhatian dari masyarakat, terutama dari masyarakat yang mengatasnamakan Front Pembela Islam. Teriakan Takbir Allahu Akbar yerus menggema mulai dari terdakwa tiba di ruang tahanan Pengadilan Negeri Pekanbaru hingga memasuki ruang sidang.
Polisi yang mengawal tahanan terpaksa melakukan pengamanan ekstra terhadap terdakwa, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Setibanya di ruang sidang polisi yabg mengawal membuka borgol. Sidang dengan agenda membacakan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa berlanjalan aman dan lancar.***(hasran)