PH Terdakwa Penistaan Agama Islam Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa. Ini Alasannya…

Pekanbaru (SegmenNews.com)-Penasehat Hukum terdakwa penistaan Agama Islam melalui media elektronik, Soni Suasono Panggabean, meminta majelis hakim menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.

Polisi yang mengawal membuka borgol terdakwa ketika sampai di ruang sidang

Permintaan ini disampaikan AB Purba dan rekan, tim penasehat hukum terdakwa penistaan agama Soni Suasono Panggabean, dalam eksepsi terdakwa yang dibacakan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (12/6/2017).

Adapun alasannya menurut tim penasehat hukum terdakwa dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz SH, antara lain, Berkas Acara Pemeriksaan terdakwa di penyidik Polda Riau tidak sah, karena selama pemeriksaan terdakwa tidak didampingi penasehat hukum.

Ini terbukti dari tidak adanya paraf dan tanda tangan penasehat hukum pada BAP. Menurut KUHAP menurut tim penasehat hukum, terdakwa wajib didampingi penasehat hukum karena ancaman dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum lebih dari lima tahun.