Perbuatan terdakwa Yarisman dilakukan pada tahun 2011 lalu, dengan cara mengajukan dan mencairkan permohonan pinjaman kredit kepada lembaga keuangan (KKLK) sebesar Rp4,5 miliar, melalui KUD Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku, Inhu.
Belakangan diketahui kredit ini bermasalah dan terkuak ketidak beresan dalam prosedur peminjaman yang dilakukan KUD Rahayu Makmur, termasuk macetnya pembayaran bunga sebesar Rp500 juta. Seharusnya pihak bank ketat dalam persyaratan pinjaman dengan melakukan crosschek ke lapangan.
Hal ini terindikasi telah terjadi persekongkolan dengan Ketua KUD Rahayu Makmur, Sunardi (DPO) yang menyebabkan terjadi kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar dari pencairan kredit sebesar Rp 4,5 miliar.***(hasran)