Masuk Perangkap, Polda Riau Ringkus Pengedar Narkoba dan Daun Ganja 15 Kg

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Dit Resnarkoba Polda Riau berhasil menangkap tersangka pengedar Narkoba YL dan mengamankan 15 Kg narkotika jenis daun ganja kering.

Tersangka pengedar 15 Kg daun ganja kering

Kabid Humas Polda Riau, Guntur Aryo Tejo, Jum’at (7/7/17) membenarkan penangkapan pengedar narkoba tersebut.

Bermula dari informasi masyarakat pada akhir bulan adanya pengedar narkoba bernama Edi. Edi diduga memiliki dan menyimpan dan menyediakan narkoba jenis ganja.

Atas informasi tersebut anggota unit subdit I Unit III Dit Resnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan bahwa benar saudara Edi Pelaku Tindak Pidana Narkotika.

Selanjutnya pada tanggal 06 Juli 2017 sekira pukul 17.00 Wib anggota unit III yang bernama Brigadir Hasbi meminta informan untuk menghubungi Edi dengan berpura pura membeli Narkotika jenis ganja sebanyak 15 Kg, dengan kesepakatan harga sebesar Rp 22.500.000.

Selanjutnya Edi menyuruh informan untuk menghubungi Yunasril alias Nas bin Menan dan mengirimkan barang di warung soto Ambengan jalan Sudirman Pekanbaru.

Setelah bertemu kemudian mereka bersepakat lagi, Yunasril akan mengambil barang yang telah dipesan tadi dan mengantarkan nya disebuah gang didepan holland bakery Jalan Sudirman.

Selanjutnya tidak butuh waktu lama menunggu, Kamis 6 Juli 2017 pukul 17.30 Wib datang saudara Yunasril Alias Nas bin menan dengan menggunakan motor merk honda revo, dengan membawa 1 buah tas ransel warna hijau yang didalamnya berisi 15 bal bungkusan warna kuning berisi ganja dan saat itu pula saudara Yusril Alias Nas bin menan langsung ditangkap beserta barang bukti.

Setelah di introgasi petugas saudara Yusril mengakui bahwa barang haram tersebut milik saudara Edi.

Selanjutnya Pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Dit Resnarkoba Polda Riau guna penyidikan lebih lanjut.***(ran)