Pekanbaru (SegmenNews.com)-Korupsi Jembatan Pedamaran II dengan nilai proyek Rp200 miliar sedikit demi sedikit, mulai menguak fakta dan keterlibatan orang-orang baru.
Diantaranya adanya pemberian uang dari PT Waskita Karya kepada terdakwa Ibus Kasri untuk dibagi-bagikan kepada staf yang terlibat dalam proyek jembatan tersebut.
Salah satunya seperti yang diungkapkan Budi Mulya, Ketua Tim Peneliti Kontrak Jembatan Pedamaran II, pada persidangan perkara korupsi Jembatan Pedamaran II.
dengan terdakwa Kepala Dinas PU Rohil, Ibus Kasri dan Minton Bangun ST, Chief Residen Engginer Manajemen Kontruksi Pembangunan Jembatan Pedamaran II, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (24/7/2017).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Kamazaro Waruwu SH, saksi Budi Mulya, mengaku ada dipanggil oleh terdakwa Ibus Kasri.