PT Waskita Karya Titipkan Rp50 Juta Untuk Peneliti Kontrak Jembatan Pedamaran II

Dalam proyek jembatan pedamaran tersebut terdapat kerugian negara sebesar Rp9.247.310.134, yang kemudian memperkaya PT Waskita Karya.

Salah satu item kerugian negaranya adalah adanya pembayaran tiangn pancang sebanyak 77 buah.

Padahal ini sama sekali tidak pernah dikerjakan, tetapi dibayarkan. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp2,65 miliar.

Kemudian adanya tiang yang dipasang namun mengalami kerusakan dan dicabut kembali namun oleh kedua terdakwa dilakukan pembayaran.

Padahal semestinya hal tersebut merupakan tanggungjawab dari kontraktor pelaksana karena masih dalam tahap pelaksanaan.

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 Undang Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***(hasran)