
Dikatakannya, jika memang ada kemauan dari pihak Kejaksaan untuk mengusut rubuhnya turap tersebut, sangat mudah. Karena proyek sudah nyata-nyata rubuh.
“Ini menandakan proyek tersebut gagal bangunan dan harus dipertanggungjawabkan baik secara pidana maupun perdata,” ujarnya.
Sesuai Undang-Undang No 18 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, ujar R Adnan, yang juga Sekretaris Asosiasi Kontraktor Konstruksi Indonesia ini.
Pihak pengguna, penyedia jasa maupun pengawas pekerjaan tersebut dapat diancam dengan pidana penjara selama lima tahun tahun.***(segmen02)