OPINI: Pembaharuan Politik Nasional, Saatnya Pemuda Memimpin

Pergerakan pemuda dan mahasiswa tahun 1966 dan tahun1998 yang membawa Indonesia pada era kebebasan dan reformasi.

Hal itu membuktikan kemampuan pemuda Indonesia tidak lagi diragukan untuk membawa bangsa menuju kejayaan dan kemajuan.

Pada perkembangannya, peran pemuda dalam Politik Indonesia terus mengalami dinamika terutama pasca reformasi.

Penerapan sistem demokrasi yang ditandai dengan sistem pemilihan langsung baik Presiden, Gubernur, Walikota/Bupati, maupun Anggota parlement dan lain sebagainya membuat eksesistensi pemuda semakin sempit untuk mengikuti kompetisi politik nasional.

Hal tersebut tercermin dalam Undang-undang No 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, yang memperlihatkan pemuda hanya menjadi objek dan lokomotif politik saja padahal dengan jumlah pemuda mencapai 61,8 juta orang atau 24,5 persen dari total penduduk Indonesia yang mencapai 252 juta orang.

Seharusnya pemerintah dan partai politik bisa memanfaatkan potensi pemuda untuk proses demokratisasi dan strukturarisasi kepartaian.

Inilah masalah partai politik di Indonesia, budaya stagnasi, trust kepada golongan tua lebih prioritas dari pada memberikan ruang untuk pemuda, tidak hanya itu budaya korupsi, kolusi, nepotisme dan pragmatisme masih melekat di negeri ini.