OPINI: Dilema Over Limit Jabatan Pelaksana Tugas Disdik Riau

Patrison, Mahasiswa Fakultas Hukum Lancang Kuning

Sebagai pejabat negara, mestinya mematuhi aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) Indonesia.

Bukan sebaliknya, melakukan over limit jangka atau masa jabatan pelaksana tugas atau disingkat Plt yang termaktub dalam Surat Edaran (SE) BKN.

Pengabaian aturan ini bisa dilihat dari masa jabatan Plt Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Padahal, BKN sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 2/SEA/1v2019 tentang kewenangan pelaksanaan Pelaksana harian dan Pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian.

Sesuai SE tersebut, bahwa Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 bulan. Kendatipun sudah habis, Kepala Daerah masih diberikan kewenangan melakukan perpanjangan penugasan paling lama 3 bulan.

Namun, kenyataannya masa jabatan Pelaksana Tugas Dinas Pendidikan Provinsi Riau, M Job Kurniawan yang ditunjuk oleh Gubernur Riau Syamsuar masih berlanjut hingga 10 bulan.

Penunjukan Pelaksana Tugas tersebut, pasca Kepala Dinas Pendidikan Defenitif Kamsol ditugaskan oleh Menteri Dalam Negeri sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kampar berdasarkan Menteri Dalam Negeri nomor : 131.14-1222/2022 yang dilantik pada tanggal 23 Mei 2022.

Bersamaan dengan itu, Gubernur Riau Syamsuar langsung menunjuk jagoan pejabatnya untuk mengisi kekosongan kursi pemegang tampuk kepemimpinan di Dinas Pendikan Provinsi Riau, dengan menunjuk M Job Kurniawan sebagai Plt Kepala Dinas.

Sebagai pejabat negara, seharusnya Gubernur Riau Syamsuar mematuhi peraturan berlaku. Pembuatan SE oleh BKN itu sendiri digodok BKN berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil.

Aturan yang terkesan dilanggar ini, akan menjadi dilema oleh pejabat lainnya di Indonesia, dimana mereka harus mematuhi aturan yang telah diterapkan, namun disisi lain, Gubernur Riau sendiri masih memPlt kan pejabat dilingkungan Pemerintahannya yakni Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

Gubernur Riau sudah seharusnya mematuhi peraturan dalam SE dengan mendefinitifkan pejabat pemimpin Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

Bukan mengabaikan regulasi dengan memberikan over limit jabatan Plt kepada M Job Kurniawan. Sehingga kepatuhan itu menjadi contoh terhadap pejabat lain atau para penyelenggara negara dalam mematuhi hukum administrasi negara.

Penulis: Patrison
[Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning]