Bupati Syamsuar : Persetujuan Ranperda Tata Kearsipan Sebagai Pedoman Payung Hukum

Siak(SegmenNews.com)- Bupati Syamsuar mengikuti rapat penyampaian laporan panitia khusus terhadap  Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016 dan terhadap 4 Rancangan peraturan Daerah Kabupaten Siak yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Siak, Senin(7/8/17).

Rapat yang dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Siak Indra Gunawan SE ini, diawali dengan laporan dari Pansus LPJ DPRD Siak melalui juru bicara Marudut Pakpahan SH, ia mengungkapkan, bahwa pembahasan Ranperda yang diajukan Pemkab Siak dinilai penting dalam capaian pembangunan Kabupaten Siak untuk kedepan.

Penyempurnaan Ranperda telah melalui tahapan diantaranya pengkajian dan juga perbandingan. Kabupaten Siak dengan kondisi keuangan saat ini patut mendapatkan apresiasi, meski banyak program yang belum terealisasi secara menyeluruh.

Lebih lanjut diungkapkan Marudut dari Fraksi PDIP, bahwa Pencapaian yang paling terendah ialah dari retribusi pajak air tanah. hal ini dinilainya karena pajak yang ditetapkan terlalu tinggi.

Namun demikian Pansus DPRD Siak telah melakukan telaah dan beberapa kajian tentang pembelanjaan OPD dengan Apbd yang dinilai memuaskan karena minim temuan BPK.

Pansus juga meminta jajaran Pemkab Siak dapat bekerja lebih keras meski dengan anggran yang minim namun diharapkan serapan nya dapat terealisasi dengan lebih baik lagi.

Dalam penyampaian sambutan  Kepala Daerah oleh Bupati Syamsuar menjelaskan tentang 4  Ranperda Kabupaten siak yang telah disetujui oleh DPRD Siak. Diantaranya 4 Ranperda tersebut meliputi
-Pelaksanaan Kearsipan di lingkungan pemerintah Kabupaten Siak.
-Pengelolaan pasar, pusat perbelanjaan, dan tokoh swalayan. Kemudian tentang
-Penanganan tuna social, orang terlantar dan psikotik, terakhir,
-Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 14 tahun 2001 tentang Retribusi tempat Rekreasi dan Olahraga.

Lebih lanjut dibidang pengelolaan  pasar, Syamsuar menerangkan, Keberadaan pasar diharapkan mampu memberikan manfaat bagi pembeli, pedagang, pengelola pasar dan pemerintah daerah.

Salah satu tuntutan masyarakat terhadap pelayanan pasar adalah daya peningkatan kualitas pelayanan. Ujar syamsuar saat membacakan dalam sidang paripurna.

Kemudian permasalahan dan penanganan tuna susila, orang terlantar dan psikotik telah lama menjadi perhatian berbagai lembaga pemerintah Kabupaten/Kota.

Untuk penangan yang memungkinkan mereka untuk tetap fungsi social dalam kehidupan masyarakat. Seperti berpatisipasi dalam layanan ketenagakerjaan, pendidikan, pelatihan, serta menerima bantuan hokum, perlindungan social, pelayanan kesehatan dan sebagainya.

Sementara perubahan atas Perda nomor 14 tahun 2001 tentang Retribusi tempat Rekreasi dan olahraga tujuanya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah ( PAD ) di bidang pajak dan retribusi daerah.

Dengan harapan dapat meningkatkan kualitas pelayanan di tempat rekreasi dan olahraga serta untuk memperbaiki dan menambah fasilitas tempat bermain di Kabupaten Siak.

“Laporan keuangan kabupaten siak telah mampu mempertahankan wajar tanpa pengecualian / wtp dan harapanya kedepan dapat terus  ditingkatan kualitas laporan dan selesai tepat waktu,” harap Syamsuar.

Sementara dijelaskanya, Persetujuan Ranperda tetang tata kearsipan dapat menjadi pedoman dan payung hukum tetang kearsipan oleh pemerintah Kabupaten Siak.

Di akhir pidatonya Syamsuar mengungkapkan bahwa ia dan jajaran pemerintah daerah kabupaten siak membuka diri menerima dengan baik saran dan pendapat yang diberikan serta menghargai kerja keras dari semua pihak , karena semua hal tersebut adalah wujud perhatian yang besar bagi kemajuan pembangunan Kabupaten Siak.***(Rinto)