Pekanbaru (SegmenNews.com)-M Asri alias Kolil, terdakwa korupsi rumah layak huni Dinas PUPR Pelalawan, keberatan dengan hasil penghitungan BPKP Perwakilan Riau terkait adanya kerugian negara sebesar Rp410 juta dari nilai proyek sebesar Rp900 juta yang dikerjakannya.
Keberatan ini disampaikan terdakwa saat sidang perkara korupsi pembangunan rumah layak huni Kabupaten Pelalawan, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (10/8/2017).
Sidang menghadirkan lima terdakwa, yakni Muhammad Asri Ivo alias Koli, selaku kontraktor pelaksana, Syahrimen ST alias Heri, Supervisi Engineer CV Karya Konsultan, Toni Kosromiko alias Toni, Direktur CV. Karya Konsultan T Said Ihsan, ST als Ihsan Bin T. Ilyas (PPK) dan Rizal Dairi Ali, A.Md als Reza Bin Ali Rahman Lakim (Ketua Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dan Project Officer).
Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota dan pemeriksaan terdakwa.
Keberatan terdakwa ini disampaikannya, ketika salah seorang hakim anggota pada saat tersebut mengajukan pertanyaan kepada terdakwa Kolil apakah dirinya bersedia mengembalikan kerugian negara.