Terdakwa Korupsi Rumah Layak Huni Pelalawan Keberatan Hitungan BPKP

Untuk diketahui, perbuatan kelima terdakwa bermula adanya paket pekerjaan rumah layak huni oada Dinas PU Pelalawan Tahun 2015 dengan nilai Rp900 juta lebih.

Pekerjaan dilaksanakan oleh terdakwa Koli dari bulan Oktober hingga Desember 2015. Namun pelaksanaannya diduga tidak sesuai dan berdasarkan penghitungan BPKP ditemukan kerugian negara sekitar Rp400 juta.

Atas perbuatan ini kelima terdakwa didakwa melangggar oasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.H. Pidana.

Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.H. Pidana.

Dakwaan kedua melanggar pasal Pasal 7 ayat (1) huruf b jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.H. Pidana.***(hasran)