Pekanbaru (SegmenNews)-Mahasiswa Fakultas Hukum UIR, Soni Suasono Panggabean, terdakwa penista agama Islam, divonis penjara dua tahun. Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan penistaan agama Islam.
Majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz SH menyatakan, terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umun, yakni pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Putusan yang diberikan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntuta jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa selama empat tahun penjara.