Beranda Headline Mahasiswa UIR Terdakwa Penista Agama Islam Divonis Dua Tahun Penjara. Ini Pertimbangannya…

Mahasiswa UIR Terdakwa Penista Agama Islam Divonis Dua Tahun Penjara. Ini Pertimbangannya…

Usai mendengar putusan majelis hakim, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sementara jaksa penuntut umum menyatakan banding.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Soni, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebenciaan atau permusuhan individu dan /atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas dasar suku, agama, ras dan anggota golongan (SARA).

Soni melakukan perbuatan penistaan terhadap Agama Islam melalui media sosial Instagram-nya pada Senin tanggal 20 Maret 2017 sekira pukul 13.30 WIB. Dari screenshoot postingan IG sonnydriveking tertera kalimat yang menjurus yang melecehkan umat Islam.

Dalam laman IG-nya dituliskan kalimat mengarah pada penisataan cara ibadah salat agama Islam. Postingan kalimat provokatif tersebut sontak memancing gejolak masyarakat**(hasran)