Mahasiswa UIR Terdakwa Penista Agama Islam Divonis Dua Tahun Penjara. Ini Pertimbangannya…

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyataman antara lain, postingan terdakwa yang menyebut auok auok akbar merupakan penghinaan terhadap umat Islam, mengingat auok tersebut merupakan perkataan tokoh animasi untuk memanggil hewan, sehingga auok auok huakbar yang dimaksud terdakwa adalah pelesatan terhadap Allah yang merupalan nama tujan umat Islam. Sementara kata Akbar merupalan bahasa arab yang berarti besar

Sehingga pernyataan postingan terdakwa soal auok auok huakbar ketika azan, disamakan dengan memanggil hewan, sangat melukai hati unat Islam.

Demikian pula dengan postingan terdakwa yang mengatakan solatnya umat Islam nungging nungging tak jelas gaya doggistyle.

Menurut hakim nungging merupakan perbuatan yang merendahkan bagian kepala dari pinggul merupakan salah satu cara ibadah umat Islam, dan menyamakannya dengan persetubuhan hewan sangat melukai hati umat Islam.

Karena itu menurut majelis hakim dakwaan jaksa penuntut umum sudah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Sementara pertimbangan dalam pemberian hukum menurut majelis hakim antara lain, perbuatan terdakwa sudah merusak hubungan antar umat beragama. Sementara hal yang meringankan terdakwa sudah menyatakan permintaan maafnya dan menyatakan penyesalannya.