Ditahan Penyidik, Tersangka Korupsi SPPD Dispenda Riau Menangis

Untuk diketahui, modus yang dilakukan dalam tindak pidana korupsi tersebut ada pemotongan oleh pejabat yang berwenang tahun 2015. Potongan sebesar 5 persen.

Kemudian tahun 2016, potongan ini naik jadi 10 persen. Modus lainnya, membuat SPPD fiktif dan SPJ fiktif.

Kemudian ada juga yang melakukan perjalanan dinas satu orang, namun SPPD dibuat dua atau empat orang.

Modus lainnya diakhir tahun uang dikeluarkan, namun ternyata tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Modus yang sama ini dilakukan disemua bidang yang ada di Dispenda Riau.

Atas perbuatan ini, tersangka menurut Sugeng, dijerat sesuai pasal korupsi yakni Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi, dan pasal 8 tentang penggelapan uang oleh pejabat berwenang dan pasal 12 huruf e tentang pemerasan.***(hasran)