Terdakwa Kurir Sabu 5 Kg Mengaku Disiksa Penyidik BNN

Pekanbaru(SegmenNews.com)-Sidang perkara shabu seberat 5 kg tangkapan BNN Riau, dengan terdakwa Ramli, Selasa (19/9/2017), digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pada persidangan ini, terdakwa mengaku disiksa oleh penyidik ketika pemeriksaan.

Penyidik saat memberikan keterangannya di pengadilan

Kepada majelis hakim yang diketuai Toni Irfan SH, terdakwa Ramli mengatakan mencabut seluruh keterangannya yang ada di Berkas Acara Pemeriksaan.

Ramli beralasan keterangan yang diberikannya tersebut dalam paksaan dan siksaan penyidik.

Atas keterangan terdakwa ini, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi perbalisan, atau saksi yang memeriksa terdakwa. Jaksa kemudian menghadirkan penyidik BNN Bripka Andika Saputra, sebagai saksi.

Kepada majelis hakim, saksi Andika mengaku tidak melakukan penganiayaan ataupun penyiksaan terhadap terdakwa Ramli ketiK melakukan pemeriksaan.

Saksi Andika mengatakan, ketika pemeriksaan terdakwa didampingi penasehat hukumnya.

Sebelum menandatangani BAP terlebih dulu dibaca dan diparaf oleh terdakwa baru kemudian ditandatangani oleh terdakwa.