Terdakwa Kurir Sabu 5 Kg Mengaku Disiksa Penyidik BNN

Pemeriksaan terhadap terdakwa ketika itu berlangsung sekitar dua jam.

Atas keterangan ini, terdakwa Ramli yang ditanya majelis hakim membenarkannya. Terdakwa hanya membantah bahwa ketika dirinya diperiksa, penasehat hukumnya tidak ada di sampingnya, tetapi berada di belakangnya.

Hal ini sontak membuat tawa hakim dan pengunjung sidang. Karena hal tersebut sama saja dengan mendampingi karena penasehat hukum terdakwa dapat melihat dengan jelas apa saja yang dilakukan penyidik kepada terdakwa ketika diperiksa.

Untuk diketahui, terdakwa Ramli, sebelumnya ditangkap BNN Riau bersama enam tersangka lainnya. Barang bukti yang disita 5 kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi.

Tersangka lainnya itu adalah Harianto alias Pau Pau, AR, AG, AH, AT, dan Ar. Dari pemeriksaan tujuh tersangka, diketahui barang bukti tersebut didapat dari Malaysia.

Barang bukti tersebut diselundupkan lewat Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Para tersangka ini ditangkap dalam waktu yang berbeda dan memiliki peran yang berbeda dalam jaringan narkoba.