Tersangka Harianto dan AR, ditangkap dalam mobil Pajero di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Saat digerebek, ditemukan enam bungkus sabu seberat 5 kg.
Barang bukti tersebut rencananya akan dijemput tersangka AG dan RM, yang sudah menunggu di Pekanbaru. Dari Pekanbaru, nantinya akan dibawa ke Jambi sebanyak 4 kg.
Skenario lainnya, dari dua tersangka pertama yang berhasil digerebek, 1 kg sabu lainnya akan dijemput AH dan AT, yang akan dibawa ke Lampung.
Namun kedua tersangka AH dan AT berhasil diringkus di Pekanbaru.
Sedangkan ribuan ekstasi rencananya akan diambil oleh tersangka Ar. Barang haram itu akan diedarkan di Kabupaten Inhil Riau dan Medan.***(hasran)