“Mengapa Pansus RTRWP dan Pemprov Riau tidak berpihak kepada masyarakat adat dan tempatan yang hutan tanahnya dirampas oleh APP dan APRIL?” tanya Made lagi.
Lebih lanjut dikatakanya, dalam dokumen hasil kerja Pansus RTRWP Riau Pembahasan Ranperda RTRWP Riau 2017 – 2037 per September 2017, dari 1.045.390 ha kawasan hutan menjadi non kawasan hutan usulan Pemprov Riau hanya 405.874 ha yang disetujui Pansus RTRWP untuk dilepaskan menjadi non kawasan hutan dalam bentuk holding zone.
Baca juga: Paripurna Pengesahan RTRWP Riau Ricuh, Mahasiswa Vs Satpol-PP Nyaris Adu Jotos
Sisanya 640.257 ha menurut Pansus diduga merupakan areal perusahaan besar yang dikuasai tanpa izin dan tidak dimasukkan dalam holding zone. Pansus menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk memprosesnya.
Rincian 405.874 ha areal holding zone hasil kerja Pansus RTRWP Riau, Pemukiman 19.317 ha, Infrastruktur, Fasos dan Fasum 7.078 ha, Kawasan Industri 399 ha, Perkebunan Rakyat 321.717 ha, Hutan Lindung 1.798 ha, Kawasan Perikanan 183 ha, Kawasan Pertanian 55.355 ha
“Jikalahari mengapresiasi kinerja Pansus RTRWP Riau yang menolak usulan Pemprov Riau seluas 640.257 ha yang dikuasai korporasi. Ini menunjukkan usulan Pemprov Riau berpihak kepada korporasi,” kata Made Ali.***(hasran)