Kandis (SegmenNews.com)-Aparat Polsek Kandis Kabupaten Siak, terpaksa menembak Benni Hutauruk (18), warga Kelurahan Kandis, Duri. Ia berusaha melawan dan duel dengan polisi yang hendak menangkapnya karena memiliki senjata api dan ratusan amunisi.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tedjo, Rabu (11/10/2017), mengatakan, tersangka ditabgkap Senin (9/10/2017), sekitar pukul 21.30 WIB. Penangkapan bermula saat anggota Polsek Kandis memperoleh informasi tersangka akan melakukan transaksi jual beli senjata api.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Kandis kemudian melakukan penyelidikan, dan memperoleh keberadaan tersangka. Tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP M Simanungkalit melakukan pengepungan. Namun tersangka berusaha melarikan diri sambil berusaha mengeluarkan senpi dari dalam tasnya.
Tim Opsnal memerintahkan tersangka berhenti dan Bripka Goklas Tobing memberikan peringatan dengan cara melakukan penembakan ke atas sebanyak 1 kali, tetapi tersangka tetap tidak menghiraukan tembakan tersebut.
Karena diduga akan membahayakan personel yang melaksanakan penangkapan, Bripka Frangky Jimmi melakukan penembakan ke arah kaki tersangka dan mengenai paha sebelah kanan kira kira 5 cm di atas dengkul. Tersangka tetap melarikan diri dan bergumul dengan Brigadir Hendrio.
Tersangka dapat diamankan ke Polsek Kandis bersama satu orang saksi teman tersangka. Pada tas tersangka di temukan senjata api rakitan yang terbungkus plastik warna hitam beserta amunisi
Tim kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan diperoleh barang bukti berupa, satu pucuk senpi rakitan warna hitam, gagang plastik warna coklat mirip jenis Revolver dengan lobang silinder sebanyak enam buah dan di dalam silinder di temukan 1 cartridge kuningan.
Satu buah tas sandang warna biru terbuat dari kain yang berisikan 9 butir cartridge yang di ujungnya tertempel peluru jenis senapan angin, satu batang besi bulat padat sepanjang 15 cm.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dan diperoleh barang bukti berupa, satu pucuk benda mirip senjata api yang terbuat dari plastik warna hitam, 52 butir cartridge kuningan yang di ujungnya di tempelkan jenis peluru senapan angin. 104 (seratus empat) butir Cartridge kuningan merek Super Fix PL 22 yang berisi mesiu.
1 kotak peluru senapan angin yang terbuat dari timah, 200 butir peluru senapan angin yang terbuat dari timah.
Ketika dilakukan pemeriksaan, tersangka mengatakan bahwa senpi rakitan tersebut diperoleh dari almarhum ayah kandungnya yang sudah meninggal satu tahun yang lalu
Kondisi luka tersangka mengalami luka tembak pada paha kanan, tembus dan tidak mengenai tulang paha, saat ini tersangka dalam keadaan sadar.
Pasal yang dilanggar Pasal 1 undang Undang Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.***(hasran)