Rohul(SegmenNews.com)- Polres Rohul telah melimahkan berkas dan tersangka pemerasan anggota DPRD Rohul, PS dan RH ke Kejaksaan Negeri PasirPangaraian. Kedua oknum aktivis itu akan segera disidangkan.

“Berkas pelimpahan tersangka pemerasan itu sudah diserahkan ke kita. Sebentar lagi akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk persidangan,” kata Kajari Rohul Freddy Daniel Simanjuntak SH, M.Hum melalui Kasi Pidum Kejari Rohul M. Fitri Adhy SH Adhy, Selasa (24/10/17).
Sebelumnya, PS dan RH ditangkap Tim Opsnal Polres Rohul di Sapadia Hotel Pasir Pangaraian, tidak lama setelah menerima uang Rp 10 juta dari perwakilan anggota DPRD Rohul dari Fraksi NasDem Teddy Mirza Dal.
Kedua tersangka dijerat Pasal 368 jo 369 KUHPidana tentang pemerasan dengan pengancaman.
“Ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” jelas Adhy.***(fit)