Soal RAPP, Menteri Siti: Bila Tidak Patuh, KLHK Terpaksa Ambil Langkah

Jakarta(SegmenNews.com)- PT.Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) berjanji akan menyempurnakan Rencana Kegiatan Usaha (RKU). Namun jika RAPP tidak mematuhi kesepakatan itu, maka Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan mengambil langkah lebih lanjut.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri LHK, Dr Siti Nurbaya Bakar setelah adanya pertemuan RAPP dengan KLHK kemarin, Selasa (24/10/17).

Menteri Siti terus memantau perkembangan rapat berkaitan dengan RAPP di beberapa Kementerian. Tidak hanya di KLHK, namun juga di Kemenaker.

”Laporan dari Kemenaker, intinya tidak ada dasar bagi RAPP merumahkan karyawan apalagi PHK. Kalaupun ada maka harus prosedural sesuai ketentuan yang berlaku, agar mentaati ketentuan termasuk langkah-langkah fasilitasi LHK sehingga perusahaan bisa berjalan baik,” tegas Menteri Siti.

Perihal pemanggilan RAPP, kata Menteri Siti, hanya sebagai penegasan kembali pada kepatuhan perusahaan dalam penyusunan RKU sesuai aturan yang berlaku.

“Bila patuh, pasti kami tunggu. Lakukan proses sebagaimana mestinya dan perusahaan dapat berjalan normal. Bila tidak patuh, terpaksa KLHK akan mengambil langkah lebih lanjut,” tegas Menteri Siti.

Ditambahkan Menteri Siti bahwa akan ada fasilitasi pemerintah kepada swasta untuk mengatasi konflik yang menyebabkan sebagian areal HTI tidak efektif selama ini. Selain itu ada skema kemitraan dan juga areal lahan usaha pengganti (landswap).

Lanjut Menteri Siti, sebenarnya banyak HTI yang tertekan, tidak berproduksi (meski ada tegakan masak tebang) karena harga kayu terlalu rendah. “HTI ini juga bisa menjadi pemasok baru,” pungkas Menteri Siti.

Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Ida Bagus Putera Parthama, mengungkapkan bahwa sebenarnya banyak solusi yang ditawarkan KLHK kepada RAPP. Namun ruang itu tidak dimanfaatkan perusahaan, malah justru berkembang isu PHK.

“Padahal terlalu jauh sekali berbicara PHK. Pabrik tidak perlu terganggu sampai 5 tahun yang akan datang. Sementara itu, kita bisa menempuh langkah-langkah untuk pengamanan bahan baku sebagaimana diatur Permenhut No. P.9/Menhut-II/2012,” ungkap Putera.

Sementara itu, pihak manajemen RAPP yang diwakili Irsan Syarief dalam keterangannya pada kalangan media sesuai pertemuan, mengaku telah paham dengan aturan pemerintah.

”Operasional kami tetap bisa berjalan sambil kami melakukan revisi RKU, namun yang dilarang adalah penanaman kembali pada areal FLEG,” katanya.***(MenLHK)