Pemkab Rohul Didesak Tuntaskan Sengketa Warga dengan PT.MAN

Rohul(SegmenNews.com)- Hingga saat ini sengketa lahan ratusan masyarakat Desa Payung Sekaki dan Desa Pagar Mayang, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu belum menemui titik terang. Untuk itu Pemkab Rohul diharapkan memberikan solusi dan menuntaskan agar tidak berlarut-larut.

Sejauh ini, masyarakat telah menyerahkan kuasa kepada Dewan Pengurus Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (DPD-LSM-Topan-RI Rokan Hulu untuk mencari keadilan masyarakat.

Ketua LSM-Topan-Ri DPD Rahul Marianto Lubis didampingi Direktur Muda Bidang Perkebunan Sukrial Halomoan Nasution, Selasa (15/11/7) menjelaskan, lahan yang sudah jadi kebun sawit itu awalnya bentuk mitra pola Kredit Kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya (KKPA) dengan PT Merangkai Artha Nusantara (MAN) pada 1995 silam. Tapi perjanjian itu menurut mereka masyarakat ini sudah habis.

Namun sayangnya Ratusan warga tidak pernah mendapatkan haknya sebagai pemilik lahan, meski sudah mereka perjuangkan berulang-ulang dan selalu gagal.

Ironisnya dikabarkan lahan itu diduga sudah dibagi-bagi dan diduga sudah diperjual belikan kepada pihak lain oleh pihak Barmansyah selaku pemilik PT. MAN.

Permasalahan ini, mereka sudah segera mengirimkan kepada Bapak Bupati dan Forkompimda Rohul, Gubernur Riau Forkompimda Riau.

Tidak itu saja jelas Marianto Lubis,  Surat LSM Topan RI, pihaknya juga sudah menyampaikan tembusan kepada Presiden RI, Kapolri, Ketua DPR, RI dan Mentri Desa Daerah Tertinggal Transmigrasi dengan dilampirkan bukti dari masyarakat yang ada, seperti, Surat Perjanjian, SK Gubernur Riau, SK Bupati dan lainnya.

Bebernya lagi, disurat itu terlampir  Laporan Bupati Rohul Sebelumnya (Drs. H. Achmad. M. Si) di Polres Rohul tertanggal 23 Maret 2010 perihal laporan, nomor 180/HKO/141,

Ada juga laporan masyarakat yang bernama Jhon Hendri Lubis di Polisi Daerah (Polda) Riau dengan nomor Surat Tanda Penerima Laporan (STPL)  nomor. STPL/189/X/2010/Riau/ Dit. Reskrim. Um denim, tertanggal 18 Oktober 2010 tentang diduga tindak pidana penipuan.

“Mudah-mudahan apa yang menjadi keluhan masyarakat ini, bisa terselesaikan secara musyawarah dan mufakat,  itu harapan kita,” kata Marianto Lubis.

Ditambahkan Sukrial Halomoan Nasution, ada beberapa perjanjian dan Surat Keputusan Bupati Rohul ,Badan Pertanahan, Dinas Tranmigrasi dan Gubernur Riau yang perlu di telaah  secara bijak terkait lahan yang di Kuasai oleh Barmansah itu, karena awalnya Pola Mitra KKPA dan lahan itu bersertivikat transmigrasi.

Selain itu  mereka masyarakat memiliki kekuatan hukum atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) dengan Nomor: 1640k/Pid/2012 tanggal  29 Januari 2013, serta nomor SK Gubernur Riau No 525/SK/3159 tertanggal 29 Desember 1998, SK Bupati Rohul nomor 509 Tanggal 25 November 2010.

“Untuk itu, harapan kita ada solusi yang terbaik dari pemkab Rohul tentang apa yang menjadi keluhan masyarakat pada lahan yang kini dikuasai oleh PT. MAN tersebut,” jelas Direktur Muda Bidang Perkebunan TOPAN RI Rohul.***(fit)