Catatan Redaksi “Balada Tugu Anti Korupsi”

Dwi Agus beserta tim kemudian menjajaki hingga ke Pulau Jawa, untuk mengetahui bentuk tugu yang cocok dengan maksud peringatan untuk tidak melakukan korupsi tersebut, dan akhirnya ditemukan dengan bentuk tugu yang terpajang di RTH saat ini.

Dwi Agus, selaku Pengguna Anggaran Pembangunan RTH kemudian atas persetujuan Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, kemudian menambahkan pembangunan Tugu Anti Korupsi di RTH Jalan Riau, dengan menggunakan anggaran RTH yang dimenangkan oleh PT Bumi Riau Lestari dengan nilai kontrak sekitar Rp9 miliar.

Kemudian dilakukan adendum pada kontrak dengan menambahkan pembangunan tugu sebesar Rp425 juta di dalamnya.

Hingga akhirnya pembangunan tugu selesai dan Gubernur Riau mengundang Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo, beserta bupati/walikota se-Riau untuk meresmikannya.

Namun belakangan, penyidik Kejati Riau menurut Razman, mempertanyakan mengapa pembangunan tugu tersebut.

“Ini ditanyakan penyidik kepada Dwi, kenapa ada lagi pembangunan tugu?. Berarti membuat anggaran yang tidak dianggarkan oleh DPRD.

Kepada penyidik, Dwi beragumentasi Perpres Nomor 54 Tahun 2010 pasal 87, yang antara lain menyebutkan, dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan dan pelaksanaan di lapangan dan spesifikasi teknis.