KPK Eksekusi Bupati Rohul di Lapas Sukamiskin

Karena Suparman, mantan Ketua DPRD Riau ini orang yang taat hukum lanjut Eva Nora, makanya Suparman langsung mempersiapkan diri berangkat ke Sukamiskin untuk melaksanakan hukumannya selama enam tahun penjara sesuai putusan Kasasi Mahkamah Agung RI.

“Pak Suparman sudah berangkat ke Sukamiskin, karena KPK menjadwalkan akan mengeksekusi Suparman di Sukamiskin,” ujarnya.

Seperti diberitakan, Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung RI menjatuhkan vonis selama enam tahun penjara kepada Johar Firdaus dan Suparman (saat ini Bupati Rohul), masing-masing selama enam tahun penjara.

Hakim juga memerintahkan agar Suparman ditahan.

Putusan ini diberikan Hakim Kasasi MA yang diketuai Artidjo Alkostar. Hakim menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengesahan APBD Riau.

Majelis hakim juga menghukum Johar Firdaus, mantan Ketua DPRD Riau dan Suparman, Bupati Rohul, mantan anggota DPRD Riau membayar denda sebesar Rp200 juta, jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama enam bulan.

Hakim juga menyatakan mencabut hak kedua yerdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak kedua terdakwa selesai menjalani masa hukuman.***(segmen02)