Pekanbaru(SegmenNews.com)-Jasriadi, yang disebut-sebut pimpinan kelompok Saracen, tersangka ujaran kebencian dan berita hoaks, Kamis (7/12/2017), diserahkan penyidik Mabes Polri ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Di sela-sela penyerahan dirinya, Jasriadi didampingi tim Penasehat Hukumnya, Zulkifli SH MH, ketika berbincang dengan segmennews.com membantah dirinya sebagai pengunggah ujaran kebencian kepada Presiden Jokowi maupun terhadap agama, atau penyebar berita hoax.
“Saya bukan penyebar ujaran kebencian ataupun penyebar berita hoax seperti yang dituduhkan polisi selama ini. Saya akui saya melakukan ilegal akses, yakni mengambil akun orang lain tanpa izin pemiliknya,” ujar warga Jalan Kasah, Keluraham Tangkerang Tengah, Pekanbaru ini.
Lebih lanjut dikatakannya, pada tahun 2015 lalu dirinya mengambil atau menghacker akun-akun vietnam yang banyak menebar situs porno ke akun-akun masyarakat Indonesia.