Dalam hal ketenaga kerjaan, tulis Isnadi Esman, PT. RAPP tidak berkontribusi banyak dalam menyerap tenaga kerja terutama warga tempatan.
Misalnya saja di areal konsesi blok Pulau Padang dari 35.000 Ha areal izin IUPHHK-HTI yang dikuasai hanya memperkerjakan 107 orang warga lokal yang mayoritas hanya sebagai penjaga keamanan.
Sedangkan di Kabupaten Siak dari 51,169 Ha areal konsesi yang di kuasai hanya ada 583 karyawan yang terakomodir dan sebagian dari itu bukanlah masyarakat setempat.
“Ini nyata sebagai bentuk ketimpangan penguasaan lahan dan kontribusi terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat didalam dan sekitar konsesi HTI,” tegasnya.
Dalam kontek pengajuan permohonan keberatan ke PTUN yang sedang dilakukan oleh PT. RAPP terhadap putusan KLHK kuasa hukum PT. RAPP, Kuasa Hukum KLHK dan Hakim perlu melihat dan mepertimbangan persoalan-persoalan tersebut.
Sebagai dasar dalam menetapkan keputusan karena ini menyangkut pada hajat hidup masyarakat banyak, khususnya masyarakat gambut di Riau.
Putusan yang tidak berpihak pada aturan pemerintah tentang ekosistem gambut akan berdampak pada kehidupan masyarakat gambut, ekosistem gambut dan upaya-upaya pemerintah dalam perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut termasuk upaya restorasi gambut yang di jalankan Badan Restorasi Gambut (BRG). ***(rls/ran)