Pekanbaru(SegmenNews.com)- Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Provinsi Riau mengagendakan sidang dugaan pelanggaran administrasi verifikasi faktual terhadap Partai politik peserta Pemilu tahun 2019, yang disampaikan oleh KPU Pekanbaru dan Rokan Hulu, Senin depan (22/1/18).
“Ya, Senin depan kita akan melakukan sidang dugaan pelanggaran administrasi yang disampaikan KPU Pekanbaru dan Rokan Hulu,” sampai Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, Jum’at (19/1/18).
Untuk sidang pendahuluan, jelas Rusidi, pihaknya akan memanggil secara resmi Panwaslu Kabupaten Rokan Hulu sebagai penemu dan KPU Kabupaten Rokan Hulu sebagai pihak pelaku.
“Kita juga panggil Panwaslu Kota Pekanbaru dan KPU Pekanbaru,” ujarnya.
Pelaksanaan sidang dugaan pelanggaran adminsitrasi ini, jelas Rusidi, untuk menjalankan perintah undang-undang nomor 07 tahun 2017 termuat pada Pasal 460 dan 461 tentang pemilihan umum dan berpedoman pada Surat Edaran Bawaslu nomor 1093/K.Bawaslu/PM 06.00/X/2017tanggal 23 Oktober 2017,” terang Rusidi.