Gara-gara Facebook, ASN Pelalawan Terancam Sanksi

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Jauh-jauh hari, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panwaslu Kota/Kabupaten di Provinsi Riau, telah menghimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), agar tidak mengunggah foto yang mengarah pada dukungan bakal calon gubernur Riau.

Ketua Panwaslu Pelalawan, Nanang Wartono SH MH

Namun masih saja ditemukan ASN yang tidak mematuhi aturan netralitas ASN. Seperti salah satu ASN di Kabupaten Pelalawan, Kiki Syamputra,SStp. Akibat mengunggah foto salah satu bakal calon gubernur dan wakil gubernur Riau tahun 2018 di facebook. Kini Ia terancam sanksi.

Ketua Panwaslu Pelalawan, Nanang Wartono SH MH, kepada segmennews.com, Sabtu (27/1/18) menjelaskan, meskipun yang bersangkutan (Kiki) tidak secara langsung untuk mengajak/kampanye.

Namun, perbuatan dengan sengaja mengunggah gambar bakal calon tersebut, sudah bisa disimpulkan sebagai bentuk ketidak netralan.

Baca Juga: Bawaslu Riau Ingatkan ASN Hati-hati Gunakan Facebook

Karena yang bersangkutan ikut menyebarluaskan gambar bakal calon yang seharusnya hal itu tidak wajar dilakukan oleh seorang PNS yang diketahui harus netral.

Baca Juga: Bawaslu Riau Putuskan M Noer (Sekdako Pekanbaru) Langgar Aturan Netralitas ASN

Sesuai dengan surat pemberitahuan status temuan yang dikeluarkan Panwaslu Pelalawan, Jum’at kemarin,
temuan ini akan diteruskan ke Kemendagri dan pihak terkait lainnya.

Selain Kiki Syamputra, Panwaslu Pelalawan juga meminta klarifikasi 4 ASN lainnya, Baca Disini>>>>.***(ran)