Pekanbaru(SegmenNews.com)- Panwaslu Kabupaten Pelalawan mengindikasikan empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) melanggar aturan netralitas, karena berkomentar di facebook yang memuat foto bakal calon gubernur dan wakil gubernur Riau yang akan bertarung tahun ini.

Dua diantaranya, kata Ketua Panwaslu Pelalawan, Nanang Wartono SH MH, kepada segmennews.com, Sabtu (27/1/18), sudah memberikan klarifikasi. Sementara dua ASN lagi belum memenuhi panggilan Panwaslu.
Baca Juga: ASN Hati-Hati Gunakan Medsos
“Dua ASN sudah hadir, inisial LN dan AZ, dua lagi belum datang,” sampainya.
Dijelaskan, empat ASN tersebut terpantau melakukan suka (like) dan berkomentar di facebook yang mengunggah foto bakal calon gubernur dan wakil gubernur Riau.
Foto calon kandidat Pilgubri itu diunggah oleh ASN BPMD Pelalawan, Kiki Syamputra,SStp yang saat ini sudah ditetapkan melakukan pelanggaran dan direkomendasikan ke Mendagri untuk sanksi. Baca: Unggah Foto Pasangan Balon Pilgubri, ASN Pelalawan Ditetapkan Lakukan Pelanggaran.***(ran)