Pekanbaru(SegmenNews.com)-Kapolres Dumai diminta segera mengusut tuntas robohnya pagar pada proyek GOR Dunai Tahap 1. Hal ini karena telah merugikan keuangan negara.
Desakan ini disampaikan Direktur Eksekutif Indonesian Monitoring Development (IMD), R Adnan, Minggu (4/2/2018). “Kapolres Dumai harus segerah usut dan tangkap segerah Kadis PU dan Kontraktor, serta Konsultan Pengawasnya,” ujar Adnan.
Ditegaskannya, melihat kondisi robohnya pagar yang baru selesai dikerjakan tersebut, jelas dan fakta pekerjaan tersebut terjadi kegagalan bangunan. “Kegagalan bangunan dapat diancam dipidana penjara selama lima tahun,” ujarnya.
Robohnya pagar pada proyek yang menghabiskan dana APBD Kota Dumai pada Dinas PUPR itu lanjutnya, diduga akibat pelaksanaan tidak sesuai dengan keteknikan, serta tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan melanggar Kontrak. “Hal ini juga smmelangar UU No 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi,” tegasnya.***(segmen02)